Tokoh Islam Husein Muhammad Cirebon

Posted by imam sahal On Minggu, 09 Januari 2011 0 komentar

Tokoh Islam Husein Muhammad Cirebon Paradigma Gender dalam Islam

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Sekitar 200 juta jiwa dari lebih dari satu miliar umat Islam dunia menghuni bumi ini. Indonesia juga sering disebut sebagai negara yang telah meningkatkan diri dalam berdemokrasi dan dengan cara pandang keislaman moderat.
Beberapa waktu yang lalu, bahkan masih berlangsung hingga kini, sebagian warga bangsa mengalami alienasi sosial, diskriminasi, kekerasan fisik, psikologis, stigmatisasi sosial yang disebabkan oleh pandangan pemikiran, keyakinan keagamaan dan jendernya yang dipandang menyimpang dari frame keagamaan mainstream. Sebagian mereka bahkan dikafirkan atau dihalalkan darahnya karena ekspresi-ekspresi pikirannya yang dianggap "asing" itu, dengan mengatasnamakan agama.
Kaum perempuan dihantui oleh kegelisahan dan kecemasan setiap hari atau setiap saat akibat kekerasan di dalam rumahnya sendiri dan dalam ruang sosialnya oleh lahirnya kebijakan-kebijakan publik baru yang diskriminatif penganut paham patriarki.
Fenomena sosial tersebut memperlihatkan bahwa negara ini masih menyisakan relasi sosial warga negara yang kurang nyaman bagi demokrasi substantif.Hak-hak asasi manusia sebagai pilar demokrasi belum sepenuhnya dijalankan dengan cukup konsisten. Dan pemegang kekuasaan politik masih memperlihatkan perspektif ambigu.

B. Tujuan
Pertama, menawarkan gagasan yang diusung oleh KH. Husein muhammad sebagai tokoh feminisme tentang pembelaannya terhadap perempuan yang saat ini acap kali diperbincangkan oleh kelompok-kelompok muslim. Karena, fenomena tersebut dirasa perlu untuk dibahas dan dirumuskan kembali terutama dalam kaitannya dengan agama. Dan gagasan tersebut dipandang tidak susah diterima oleh masyarakat islam pada umumnya, terutama di indonesia yang sering dihadapkan dengan masalah-masalah keagamaan yang kompleks. Yang pada intinya hanyalah mengusung cita-cita agama islam yang sebenarnya, dengan mengacu pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai dasarislam itu sendiri.
Kedua, meski tujuan pertama mengatakan demikian. Akan tetapi tidak luput dari tujuan yang mengiringinya, yakni makalah ini sekedar untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah islamic studies. Karena pada definisi islamis studies itu sendiri ada kata kunci yang tidak dapat kita lupakan yaitu analisis dan observasi, baik islam itu sendiri maupun hasil pemikiran-pemikiran tokoh islam sejak generasi pertama hingga sekarang.

C. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, masalah yang akan kita bahas adalah feminisme yang di usung oleh KH. Husein Muhammad dalam membela perempuan, dengan diperinci sebagai berikut :
a. Bagaimana pokok-pokok pemikirannya dalam menanggapi fenomena tersebut?
b. Paradigma,Metode dan pendekatan apa yang digunakan oleh husein dalam mengalisis?
c. Atas landasan apa gagasan yang usung oleh Husein tentang pembelaan terhadap perempuan?
d. Sebagai tokoh feminis laki-laki, apa yang membedakan husein dengan feminis-feminis lain?
e. Bagaimana menurut husein tentang perempuan dalam kaitannya dengan agama?











BABII
DESKRIPSI
1.KH Husein Muhammad
A. Biografi Singkat
KH.Husein Muhammad dilahirkan pada tanggal 9 Mei 1953 di Cirebon,tepatnya di Pondok Pesantren Dar At-Tauhid, Arjawinangun. Ibunya bernama Ummu Salma Syathori yang merupakan anak dari pendiri pesantren Dar At-Tauhid Arjawinangun, yaitu KH.Syathori (kakek). Sedangkan ayah beliau bernama Muhammad Asyrofudin yang berasal dari keluarga biasa dan berpendidikan pesantren. Jadi secara kultural beliau lahir dan besar dalam lingkungan pesantren.
Husein Muhammad belajar agama sejak kecil di pesantren. Beliau belajar membaca Al- Qur’an pertama kali berguru kepada KH.Mahmud Toha, dan kepada kakek beliau sendiri KH.Syathori. Disamping belajar di pesantren, beliau juga belajar di SD dan selesai pada tahun 1966, dan di SMPN 1 Arjawinangun selesai tahun 1969, disini beliau sudah mulai aktif dalam organisasi sekolah bersama teman-teman.
Setelah tamat SMP, Husein Muhammad melanjutkan belajar di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri. Beliau belajar (nyantri) di pesantren tersebut selama tiga tahun sampai 1973. Pesantren Lirboyo merupakan pesantren tradisional (salaf). Setelah tiga tahun belajar di Lirboyo, beliau kembali melanjutkan pendidikannya ke Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta. Perguruan tinggi ini mengkhususkan kajian tentang Al-Qur’an dan mewajibkan mahasiswanya untuk hafal Al-Qur’an. Di PTIQ ini Husein Muhammad sekolah selama lima tahun sampai tahun 1980. Secara teoretik Husein tamat kuliah pada tahun 1979, namun baru diwisuda pada tahun 1980. Pada tahun itu juga Husein berangkat ke Kairo Mesir untuk melanjutkkan kuliah di Universitas Al-Azhar, atas saran dari gurunya di PTIQ yaitu Prof.Ibrahim untuk mempelajari ilmu tafsir Al-Qur’an.



Karya-Karya dan Aktifitas
Sebagai intelektual yang memiliki kemampuan bahasa asing, Husein melakukan eksplorasi pengetahuannya dengan membuat buku atau menerjemahkan buku-buku yang diterbitkan dalam bahasa Arab. Secara umum karya-karya Husein dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
• Karya Tulis Ilmiah
1. Fiqih Perempuan,Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Jender, (yogyakarta : LKiS) 2001.
2. Ta’liq wa Takhrij Syarah ‘Uqud al-Lujjayn, bersama forum kajian kitab kuning jakarta (yogyakarta LKiS) 2001.
3. Sejumlah makalah seminar/ diskusi, antara lain : “Islam dan Negara Bangsa”; “pesantren dan civil society”; dan “islam dan hak-hak reproduksi”.
4. Sejumlah tulisan dalam buku-buku kumpulan tulisan, antaralain berjudul : “Kelemahan dan Fitnah Perempuan”, pengantar dalam buku tubuh, seksualitas dan kedaulatan perempuan ; dan “kebudayaan yang timbang”, sebuah epilok dalam buku panduan pengajaran fiqih perempuan.
• Karya Terjemahan
1. Khutbah al-Jumu’ah wa al-‘idain, Lajnah min Kibar Ulama’ Al-Azhar (wasiat taqwa ulama-ulama besar al-azhar), (kairo : bulan bintang, 1985).
2. Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah Bain Al-Mujaddidin Wa Al-Muhaddisin, (hukum islam antara modernis dan tradisionalis), karya Dr. Faruq Abu Zaid, (jakarta : P3M, 1986).
3. Mawathin al-Ijtihad fi asy-Syari’ah al-Islamiyyah, karangan syaikh muhammad almadani; At-Taqlid Wa At-Talfiq Fi Al-Fiqih Al-Islamy karangan sayyid mu’in ad-din; Al-Ijtihad Wa At Taqlid Baina Adh-Dhawabit Asy-Syar’iyah Wa Al Hayah Al Mu’ashirah (dasar-dasar pemikiran hukum islam) karangan Dr. Yusuf Qardhawi (jakarta : pustaka firdaus, 1987)
4. Kasyifah as-Saja (bandung : tnp.,1992).
5. Thabaqat al-Ushuliyyin (pakar-pakr fikih sepanjang sejarah) karangan syaikh nusthafa almaraghi (yogyakarta : LKPSM, 2001).
6. Wajah Baru Kitab Syarah ‘Uqud al-Lujjayn, karya bersama forum kajian kitab kuning jakarta, (yogyakarta : LkiS, 2001).
Diantara aktifitas organisasi KH.Husein Muhammad yaitu
1. Ketua I dewan mahasiswa PTIQ tahun 1978-1979.
2. Ketua I keluarga mahasiswa nahdhotul ulama’, kairo mesir, 1982-1983.
3. Sekretaris perhimpunan pelajar dan mahasiswa, kairo mesir, 1982-1983.
4. Pendiri fahmina institut, cirebon.
5. Pengasuh pondok dar at-tauhid yang ada di daerah arjawinangun cirebon .
6. Anggot dewn syuro DPP PKB 2001-2005.
7. Ketua dewan tanfidz PKB kabupaten cirebon, 1999-2002.
8. Wakilketua DPRD kabupaten cirebon, 1999- 2005.
9. Ketua umum yayasan walisongo, 1996-2005.
10. Ketua I yayasan pesantren dar at-tauhid 1984-sekarang.
11. Wakil rais syuria NU cabang kabupaten cirebon 1989-2001.
12. Sekjen RMI (asosiasi pondok pesantren) jawa barat, 1994-1999.
13. Pengurus PP RMI 1989-1999.
14. Wakil ketua pengurus yayasan puan amal hayati, jakarta 2000- 2005.
15. Direktur pengembangan wacana LSM RAHIMA, jakarta 2000-2005.
16. Ketua umum DKM masjid jami’ fadlullah, arjawinangun, 1998-sekarang.
17. Ketua madrasah aliyah nusantara berlokasi di arjawilangun, 1989-2005.
18. Kepala SMU ma’arif arjawilangun, 2001.
19. Ketua ikatan persaudaraan haji indonesia (IPHI), arjawilangun 1996-2005.
20. Ketua kopontren dar at-tauhin 1994-sekarang.
21. Ketua departmen kajian filsafat dan pemikiran ICMI orsat kabupaten cirebon 1994-2000.
22. Ketua I badan koordinasi TKA-TPA wilayah III cirebon 1992-2005.
23. Pemimpin umum / penanggung jawab dwi bulanan ‘’ swara rahima” jakarta, 2001.
24. Dewan redaksi jurnal dwi bulanan “ puan amal hayati” jakarta 2001.
25. Konsultan yayasan balqis untuk hak-hak perempuan cirebon 2002.
26. Pendiri LSM puan amal hayati cirebon.
27. Konsultan / staf ahli kajian fiqih siasah dan perempuan.
28. Anggota national broad of international center for islam and pluralism jakarta 2003.
29. Tim pakar indonesian forum of parliamentarians on ppopulation and development 2003.
30. Dewan penasihat dan pendiri KPPI (koalisi perempuan partai polotik indonesia) kabupaten cirebon, 2004.

Pokok-pokok Pemikiran, metode dan pendekatan KH. Husein Muhammad
Ilmu-ilmu Islam harus dikembangkan untuk dapat memasuki wacana-wacana kontemporer dengan menggunakan metodologi yang lebih relevan dengan perkembangan modernitas dan intelektualitas manusia modern. Beberapa metode yang pernah digunakan kaum muslimin awal sudah waktunya untuk digali dan diperbarui. Beberapa hal yang menurut perlu disikapi lebih awal adalah sebagai berikut :

a. cara pandang dikotomistis antara ilmu-ilmu agama dan ilmu-ilmu umum harus sudah di-akhiri, dengan menyatakan bahwa kedua jenis ilmu ini memiliki signifikansi yang sama dan keutamaan yang setara, sepanjang semuanya digunakan bagi kepentingan kemanusiaan.

b. pandangan-pandangan yang selama ini berkembang bahwa pintu 'ijtihad' telah ditutup dan tidak mungkin ada lagi orang yang mampu memenuhi kualifikasi intelektual generasi awal, juga perlu ditinjau kembali. Untuk hal ini tentu saja dituntut kesediaan dan keberanian kaum muslim untuk melakukan kerja-kerja intelektual yang mampu menerobos kebuntuan-kebuntuan dinamika kaum muslimin. Al-Suyuti telah melancarkan kritik cukup pedas terhadap konservatisme intelektual ketika dia menulis judul bukunya Kritik terhadap Kaum Konservatif dan terhadap Mereka yang Menolak Ijtihad sebagai Keharusan Agama Sepanjang Masa.

c. produk-produk penemuan ilmiah berikut metodologinya pada dasarnya bukanlah sesuatu yang eksklusif. Penemuan ilmu pengetahuan pada dasarnya berlaku bagi siapa saja dan di mana saja.Setiap penemuan ilmiah oleh siapa pun, terlepas dari latar belakangnya, sepanjang dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia, harus dapat diapresiasi oleh kaum muslimin dan dipandang sebagai produk-produk yang tidak bertentangan dengan Islam. Sikap eksklusif adalah bertentangan dengan norma ilmu pengetahuan. Watak ilmu pengetahuan adalah terbuka bagi siapa saja dan di mana saja. Karena, pada sisi lain sikap ini juga tidak sejalan dengan anjuran Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, "Carilah ilmu pengetahuan walaupun di negeri China." Nabi juga bersabda,"Ilmu pengetahuan adalah barang yang hilang dari tangan kaum muslimin.Maka jika dia menemukannya hendaklah dia mengambilnya kembali."Di sinilah tugas kaum muslimin sekarang: mengambil kembali supremasi ilmu pengetahuan yang pernah dimiliki di manapun dia melihatnya, di Timur maupun di Barat, dan bukannya menutup diri atau bahkan menolaknya hanya karena mereka adalah "the others".

d. sejumlah metode dan pendekatan yang pernah ditemukan dan dikembangkan oleh kaum muslimin untuk kajian-kajian keilmuan Islam dewasa ini perlu digali kembali. Muslimin perlu melakukan rekonstruksi keilmuan mereka.

Jika kita mengingat kembali tradisi keilmuan kaum muslimin generasi pertama, yaitu dengan pendekatan berikut :
pertama, pendekatan rasional atas teks-teks keagamaan menjadi sesuatu yang tidak bisa diingkari. Terlampau banyak teks-teks suci Alquran yang menganjurkan penggunaan akal pikiran ini. Imam Al- Ghazali lebih jauh mengatakan, "Akal adalah dasar. Jika tidak, maka kenabian dan syariat tidak akan dipahami." Dalam arti lain teks-teks otoritas keagamaan,baik Alquran, Sunah (Hadis), dan produk pemikiran intelektual muslim harus dibaca dan dipahami dengan semangat rasional.
Kedua, pendekatan empiris.Pendekatan ini menunjukkan realitas sebagai kebenaran yang tidak dapat diingkari. Al-Syafi'i, salah seorang pendiri mazhab fikih, telah menggunakan metode ini untuk keputusan- keputusan fikihnya. Misalnya ketika dia melakukan penelitian untuk menentukan masa haid dan kedewasaan seseorang. Dalam wacana fikih,metode ini dikenal dengan sebutan "istiqra".Metode ini dapat digunakan bukan hanya untuk disiplin ilmu-ilmu alam dan pasti,tetapi juga untuk disiplin ilmu-ilmu sosial dan humaniora.
Ketiga, sumber-sumber otoritas keagamaan perlu dikaji dan dianalisis melalui pendekatan konteks bahasa,konteks sejarah sosial dan kebudayaan ketika teks-teks tersebut diturunkan atau disampaikan. Pendekatan ini menjadi sangat penting untuk dapat memahami teks secara benar. Sebab tidak satu teks pun yang dapat melepaskan diri dari kondisi-kondisi, ruang dan waktu. Ia tidak mungkin diturunkan atau disampaikan di dalam kehampaan ruang. Teks, bagaimanapun, diarahkan kepada orang/audiens baik secara individual maupun kolektif dalam nuansa-nuansa, zaman, dan tempat tertentu dengan segala problematikanya.

Konsekuensi logis dari pendekatan ini adalah bahwa keputusan ilmiah pada suatu masa dan suatu tempat tidak bisa selalu relevan dengan tempus dan lokus yang dinamis. Dalam arti lain kehidupan manusia selalu dalam proses perubahan yang terus-menerus.Pendekatan teks melalui konteks kesejarahan seperti ini dewasa ini dikenal dengan istilah pendekatan kontekstual.

Berkenalan dengan Jender
Pada tahun1993, Husein mengikuti seminar tentang “perempuan dalam pandangan islam”. Dari seminar ini, beliau mengetahui masalah besar mengenai perempuan.Dalam kurun waktu yang panjang, kaum perempuan mengalami penindasan dan sering dieksploitasi.Dari situ Husein diperkenalkan dengan gerakan feminisme, feminisme adalah gerakan yang diarahkan untuk mengubah sistem dan struktur sosial yang memperakukan perempan secara tidak adil.
Basis pengetahuan Husein adalah demokrasi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Pikiran terhadap kajian perempuan ini awalnya lebih sebagai kebetulan ketika beliau diperkenalkan pada masalah-masalah perempuan, yang ternyata ada banyak sekali pelanggaran-pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia itu. Pembelaan terhadap perempuan menurut Husein sangat strategis untuk pmbangunan manusia. Paradigma Husein dalam feminisme adalah islam (fiqh/hukum islam). Menurut Husein pemahaman “agama” terhadap perempuan masih sangat bias, masih menomorduakan, dan memarjinalkan. Agama disini adalah penafsiran terhadap teks, dimana banyak orang menganggap bahwa teks itu agama yang memiliki sakralitas dan keabadian.
Husein memilih untuk menganalisis agama dan perempuan, karena dia berkeyakinan bahwa agama tidak mungkin melakukan penindasan, marjinalisasi, dan kekerasan terhadap siapapun termasuk perempuan. Oleh karena itu, ketika banyak orang mengatakan bahwa teks agama menerangkan terjadinya penindasan, maka berarti orang tersebut telah melakukan justifikasi,yaitu agama yang melakukan kekerasan terhadap perempuan.
Feminisme
Jika dijelaskan secara lebih luas, feminisme mempunyai beberapa sudut pandang diantaranya : feminisme liberal, feminisme radikal, feminisme marxis, feminisme sosialis yang kesemuanya itu aliran feminisme arus utama di barat.
Feminisme Liberal
Feminisme jenis ini dimotori dan dirumuskan oleh Mary Wollstonecraft (1759-1799 M.) dalam tulisannya A Vindication of the Rights of Women (seorang feminis liberal Abad ke-18), John Stuart Mill dalam tulisan The Subjection of Women (seorang feminis liberal Abad ke-19), dan Betty Friedan dalam tulisannya The Feminisme Mystique dan The Second Stage.
Penekanan mereka adalah subordinasi perempuan itu bermula dari keterbatasan hukum dan adat yang menghalangi peran perempuan dalam lingkungan publik. Karena anggapan masyarakat terhadap kondisi alamiah yang dialaminya, kurang memiliki intelektualitas dan kemampuan fisik dibandingkan laki-laki. Dan ini dibantah oleh feminisme yang mendasarkan pemikirannya pada konsep tentang hakikat manusia yang membedakan manusia dengan binatang adalah kemampuan rasionalitas yang mempunyai dua aspek yaitu moralitas dan prudensialitas.Karena manusia (perempuan dan laki-laki) diciptakan sama dan mempunyai hak yang sama untuk memajukan dirinya.
Bagi kaum feminisme liberal ada dua metode untuk mencapai perjuangan ini :(1) melakukan pendekatan sosiologis dengan cara membangkitkan kesadaran individu ; (2) dengan menuntut pembaruan hukum yang tidak menguntungkan perempuan dan mengubah hukum menjadi peraturan baru yang memperlakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.
Feminisme Radikal
Aliran ini lebih mengarah terhadap masalah reproduksi dan seksualitas perempuan. Asumsi dasarnya adalah patriarki yaitu sistem kekuasaan dalam keluarga yang menyebabkan keterbelakangan perempuan. Oleh karena itu, sistem ini tidak hanya harus di rombak, tetapi juga harus dicabut sampai ke akar-akarnya.
Bagi aliran ini ideologi patriarkal mendefinisikan perempuan sebagai kategori sosial yang fungsi dan peran mereka hanya untuk memuaskanseksual kaum laki-laki, melahirkan, mengasuh anak-anak mereka.
Feminisme marxis
Aliran ini berpendapat bahwa ketertinggalan yang dialami oleh perempuan bukan disebabkan oleh tindakan individu secara sengaja, tetapi akibat dari struktur sosial, politik, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan kapitalisme. Menrut mereka, tidak mungkin perempuan dapat memperoleh kesempatan yang sama seperti laki-laki jika mereka masih tetap hidup dalam masyarakat yang berkelas.
Menurut perspektif ini, perempuan merupakan “kelas sosial” tersendiri, karena pekerjaan yang mereka lakukan, baik itu istri atau anak perempuan adalah dari kelas ploretar sama, yaitu pekerjaan rumah tangga. Semula, ketika kapitalisme belum berkembang, keluarga adalah kesatuan produksi. Semua kebutuhan manusia untuk mempertahankan hidupnya dilakukan oleh semua anggota keluarga, termasuk perempuan.
Ada beberapa hal penting yang didorong oleh aliran ini untuk membebaskan perempuan, yaitu soal pekerjaan perempuan untuk memproduksi barang yang bernilai sederhana, meski sangat penting bagi pemeliharaan /pemulihan tenaga (labour power reproduction) anggota rumah tangga lainnya yang bekerja untuk memproduksi barang yang bernilai tukar, selalu tidak mendapatkan penghargaan bahkan diremehkan karena dianggap pekerjaan yang non-produktif. Solusinya, perempuan harus diberi kesempatan berperan dalam kegiatan ekonomi.
Feminisme Sosialis
Menurut Jaggar, feminisme sosialis merupakan sintesis antara teori marxisme dan radikalisme. Menurut mereka, penindasan perempuan ada dimanapun dan kehidupan yang kapitalistik bukan penyebab utama keterbelakangan perempuan. Dalam kenyataannya mereka masih hidup dalam kungkungan sistem patriarki .
Aliran ini lebih fokus pada penyadaran kaum perempuan akan posisi mereka yang tertindas. Dengan adanya kesadaran ini, maka perempuan akan bangkit emosinya dan secara kelompok akan mengadakan konflik langsung dengan kelompok dominan untuk meruntuhkan sistem patriarki.
Pendekatan yang digunakan yaitu dual systems theory yaitu pertama, patriarki dan kapitalisme adalah bentuk-bentuk hubungan sosial khusus, apabila keduanya sama-sama berkembang dan berlaku akan menindas perempuan. Agar opresi atas perempuan dapat dipahami maka patriarki dan kapitalisme harus dianalisis : sebagai fenomena yang terpisah, dan kemudian sebagai fenomena yang secara dialektik saling berhubungan. Kedua, unified system theory yang mencoba untuk menganalisis kapitalisme dan patriarki secara bersama-sama dengan menggunakan satu konsep. Karena menurut teori ini, patriarki dan kapitalisme tidak dapat dipisahkan.
Feminisme Islam
Dalamfeminisme juga terdapat apa yang dinamakan feminisme islam yaitu alat analisis maupun gerakan yang selalu bersifat historis-kontekstual dalam menjawab masalah-masalah perempuan yang aktual menyangkut ketidakadilan, dan ketidak sejajaran dipandang dari perspektif agama. Salah satu persoalan besar yang dibicarakan dalam feminisme islam ini adalah soal “patriarki” yang oleh kaum feminis islam dianggap sebagai asal usul dariseluruh kecenderungan misoginisis (kebencian terhadap perempuan) yang mendasari penulisan-penulisan teks keagamaan yang bias. Dengan dasar misoginis ini, beberapa tokoh feminis kemudian memunculkan persoalan dan berusaha merekonstruksi tafsir teks-teks keagamaan yang selama ini dipandang tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan bias jender.
Feminis Laki-laki
Secara teoretis konsep ini bertentangan dengan feminisme itu sendiri karena beberapa hal. Pertama, tujuan feminisme sebagai gerakan peningkatan kesadaran jender untuk menghasilkan sebuah transformasi sosial, tentunya mengandaikan bahwa laki-laki akan tertular ide-ide feminisme. Kedua, feminisme untuk menjadikan kekuatan moral, sosial, dan politik memerlukan dukungan masyarakat, termasuk kaum laki-laki. Ketiga, dengan menolak laki-laki dalam kategori feminis, justru feminisme mempertahankan suatu pandangan esensialis dengan menentukan bahwa hanya perempuanlah yang bisa menjadi feminis.
Kontroversi terhadap feminis laki-laki didasari pada dua hal: laki-laki dapat menyatakan diri feminis sepanjang mereka ikut berjuang bagi kepentingan kaum perempuan, dan pandangan lain laki-laki tidak dapat menjadi feminis karena mereka tidak merasakan diskriminasi dan penindasan sebagaimana dialami oleh kaum perempuan.
Dengan demikian, seseorang atau sekelompok orang yang tidak berorientasi pada perubahan tidak dapat dikategorikan sebagai feminis walaupun ia atau mereka menyadari adanya penindasan perempuan. Jadi dengan konsep feminisme laki-laki inilah, KH Husein Muhammad akan dipelajari secara kritis.
Gagasan KH Husein Muhammad tentang Perempuan
Untuk melihat secara komperehensif gagasan-gagasan KH Husein Muhammmad sebagai feminis laki-laki, terlebih dahulu harus mengetahui gagasan-gagasan secara umum yang diusung oleh Husein sebagai kiai pesantren. Karena gagasan pembelaannya terhadap perempuan dalam perspektif islam dilandasi oleh gagasan besar Husein tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Nilai-nilai dasar islam,yaitu keadilan, kesetaraan, dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, menurut Husein dapat dilihat pada konsep tauhid. Alasannya, karena dalam sejarah agama-agama monoteisme, tauhid hadir di tengah-tengah moralitas individu dan sosial yang runtuh kacau. Keruntuhan atau kekacauan moralitas ini ditandai dengan menurunnya penghargaan manusia pada nilai-nilai kemanusiaan mereka sendiri.
Husein memahami tauhid sebagai manifestasi atas penghargaan terhadap hak-hak manusia dari penindasan, dan semua pembawa agama tauhid hadir di tengah-tengah masyarakat yang mengalami krisis kemanusiaan. Husein juga menjelaskan posisinya sebagai pengusung gagasan-gagasan keadilan, dan penglandasan teologis. Afirmasi tauhid menunjukan bahwa tidak ada kekuasaan dan kepemilikan mutlak manusia atas alam semesta. Semua kekuasaan dan kepemilikan atas segala sesuatu hanya pada Allah semata. Manusia dalam doktrin tauhid hanya memiliki hak pakai. Karena itu, hak milik pribadi diakui tetapi juga harus berfungsi sosial dalam kerangka solidaritas dan kesatuan sosial, politik, dan kebudayaan.
Afirmasi teologis tauhid, sekali lagi sejatinya merupakan upaya-upaya pembentukan tatanan sosial politik yang didasarkan atas kesatuan moralitas kemanusiaan universal yang melintasi batas-batas kultural dan ideologis. Disamping landasan teologis atau tauhid, KH Husein Muhammad juga melandaskan gagasannya pada prinsip-prinsip agama islam, yaitu keadilan (‘adalah), musyawarah (syura), persamaan (musawah), menghargai kemajemukan (ta’addudiyah),bertoleransi pada perbedaan (tasamuh), dan perdamaian (ishlah).
Gagasan Husein dalam kumpulan tulisannya dari sejumlah makalah untuk acara seminar-seminar yaitu buku yang berjudul Fiqh Perempuan Refleksi Atas Wacana Agama danJender, beliau menegaskan bahwa agama sebagai salah satu komponen yang membentuk budaya suatu masyarakat, perlu dilihat kembali, dievaluasi, dan ditafsirkan ulang untuk kepentingan terwujudnya kehidupan yang lebihadil bagi seluruh manusia. Utamanya ini semua untuk kepentingan perempuan dalam kaitannya dengan relasi jender, sehingga pemikiran keagamaan tidak lagi menjadi penghambat proses kesetaraan dan keadilan jender. Dalam buku ini Husein memulai pandangan dasar agama terhadap posisi perempuan dan laki-laki, yaitu argumentasi teks agama yang memposisikan perempuan dan laki-laki sama.
Selanjutnya Husein berbicara tentang bolehnya perempuan menjadi imam sholat laki-laki. Hal ini dilandasi pada pernyataan Abu Hamid al-Isyfirayani (344-406 H) tokoh utama aliran fiqh iraqi dari madzhab Syafi’i. Rujukan ulama yang membolehkan perempuan menjadi pemimpin shalat adalah Ibnu Jarir at-Thabari (w.310 H/923 M). Menurut Husein masalah paling utama dari pelarangan ulama madzhab terhadap perempuan menjadi pemimpin shalat laki-laki adalah soal “fitnah”. Kemudian Husein menjelaskan perdebatan para ulama’ klasik tentang hukum khitan bagi perempuan, landasan hukumnya tidak memiliki dasar kuat, seperti pernyataan Ibnu al-Mundzir yang dikutip oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Talkhsish al-Habir. “Tidak ada satupun hadis yang bisa menjadi rujukan dalam hal khitan, dan tidak ada satupun sanad yang bisa diikuti”.
Selain itu, Husein juga menjelaskan posisi perempuan di tengah-tengah masyarakat islam, khususnya masyarakat pesantren yang sangat memarjinalkan dan mensubordinasi perempuan. Subordinasi ini karena ada ajaran-ajaran dalam literatur –literatur (kitab kuning) pesantren,yang memberikan legitimasi bahwa perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki. Literatur yang sangat terkenal di pesantren adalah kitab ‘Uqud al-Lujjayn karya Muhammad an-Nawawi bin Umar yang lebih dikenal dengan Imam Nawawi. Kitab tersebbut berisi empat pasal, pasal pertama membicarakan kewajiban laki-laki (suami), pasal kedua tentang kewajiban perempuan (istri), pasal ketiga tentang keutamaan shalat perempuan didalam rumah, pasal keempat tengtang haramnya pandang memandang antara laki-laki dan perempuan.
Husein menilai bahwa pandangan Nawawi memperlihatkan kecenderungan yang sangat kuat terhadap perspektif patriarki. Menurut Nawawi laki-lakki memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan, untuk mengatur dan menentukan hampir segalanya. Pada pasal dua, Nawawi memaparkan firman Allah surat an-Nisa’[4]:34,dan menafsirkan kalimat qawwamun dengan “orang berkuasa mendidiknya”. Nawawi menilai kekuasaan itu sebagai kelebihan laki-laki secara kodrati. Menurut Husein pandangan Nawawi ini sangat stereotip dan bias jender, karena penjelasan ayat tersebut belum tuntas. Dibelakang kalimat qowwamun ada kalimat bima fadhalallah ba’dahum ‘ala ba’din (disebabkan Allah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain). Jadi , tidak seluruh laki-laki bisa memimpin perempuan, karena hanya sebagian laki-laki saja yang diberikan kelebihan oleh Allah atas sebagian perempuan.













BAB III
ANALISIS
Gagasan KH.Husein Muhammad sebagai Feminis Laki-laki
a. KH.Husein Muhammad sebagai feminis laki-laki
KH. Husein Muhammad menarik dibaca dalam kaca mata sebagai feminislaki-laki. Dalam hal ini, kita bisa saja bertanya mungkinkah laki-laki bisa menjadi feminis? Pertanyaan ini menjadi pertanyaan yang menarik untuk diperbincangkan dengan melihat tujuan feminisme itu sendiri, karena : pertama, tujuan feminisme sebagai gerakan peningkatan kesadaran jender untuk menghasilkan sebuah transformasi sosial, tentunya mengandaikan bahwa laki-laki akan tertular ide-ide feminisme.Kedua, feminisme untuk menjadikan kekuatan moral, sosial, dan politik memerlukan dukungan masyarakat, termasuk kaum laki-laki. Ketiga, dengan menolak laki-laki dalam kategori feminis, justru feminisme mempertahankan suatu pandangan esensialis dengan menentukan bahwa hanya perempuanlah yang bisa menjadi feminis.
Kontroversi terhadap feminis laki-laki didasari pada dua hal: laki-laki dapat menyatakan diri feminis sepanjang mereka ikut berjuang bagi kepentingan kaum perempuan, dan pandangan lain laki-laki tidak dapat menjadi feminis karena mereka tidak merasakan diskriminasi dan penindasan sebagaimana dialami oleh kaum perempuan. Dua pandangan ini dilatar belakangi pandangan yang beerbeda satu sama lain dalam mendefinisikan feminisme. Selanjutnya berimplikasi pada proses pendefinisian feminis sendiri, dan adanya perbedaan dalam meletakan posisi pengalaman empirik perempuan didalam proses pendefinisian feminisme dan feminis.
Berbedanya pendefinisian feminisme akan mempengaruhi definisinya tentang feminis. Dalam hal ini ada tiga pandangan yang cukup signifikan dalam mendefinisikan feminisme. Pandangan pertama, menyatakan bahwa feminisme adalah teori-teori yang mempertanyakan pola hubungan kekuasaan laki-laki dan perempuan. Oleh karenanya, Juliet Michell dan Ann Oakley lebih jauh mengatakan bahwa seseorang dapat dikategorikan sebagai feminis jika ia mempertanyakan hubungan kekuasaan laki-laki dan perempuan, dan secara sadar menyatakan dirinya sebagai feminis. Pandangan membuat pembatasan secara tegas dalam membedakan seseorang atau sekelompok orang sebagai feminis atau bukan.
Pandangan kedua, berpendapat bahwa seseorang dapat dicap sebagai feminis selama pemikiran dan tindakannya dapat dimasukkan kedalam aliran-aliran feminisme yang kita kenal selama ini. Pandangan ini sifatnya lebih umum dan siapapun dengan mudah menyandang feminis. Pandangan ketiga, berada pada pandangan pertama dan kedua. Pandanga ini dipelopori oleh feminis-feminis asia selatan yang berpendpat bahwa feminisme adalah sebuah gerakan yang didasarkan kepada adanya kesadaran tentang penindasan perempuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan aksi untuk mengatasi penindasan tersebut.
Oleh karena itu, kesadaran dan aksi menjadi komponen penting dalam pendefinisian feminisme dan feminis. Perbedaan dengan pandangan pertama, pandangan ini tidak menekankan pada pentingnya analisis hubungan kekuasaan laki-laki dan perempuan. Sedangkan dengan pandangan kedua, pandangan ini menekankan pada pentingnya aksi pada perubahan.
Husein Muhammad sebagai laki-laki yang mengusung gagasan feminisme islam, bisa dikategorikan sebagai feminis laki-laki. Karena husein Muhammad memiliki kesadaran akan adanya penindasan terhadap perempuan yang kemudian ditindaklanjuti untuk mengatasinya.
b. Analisis Gagasan dan Sikap Husein Muhammad
husein adalah salah satu ulama yang sedang ikut melakukan pembaruan dengan mengusung isu kesetaraan dan keadilan jender dengan pardigma fiqh atau hukum islam. Sebab menurut husein : “kehidupan masyarakat indonesia sangat dipengaruhioleh sikap beragama masyarakatnya, pola tradisi, kebudayaan, dan pola hidup masyarakat dipengaruhi oleh norma-norma keagamaan, khususnya teks-teks keagamaan tersebut”. Karena, pemahaman agama terhadap perempuan masih sangat bias, masih menomorduakan dan memarjinalkan. Yang dimaksud disini adalah penafsiran terhadap teks.
Banyak orang menganggap bahwa teks adlah agama, yang memiliki sakralitas dan keabadian. Sebaliknya, Husein memilih untuk menganalisis agama dan perempuan, karena keyakinannya terhadap agama yang tidak mungkin melakukan penindasan, marjinalisasi, dan violence terhadap siapapun termasuk perempuan. Gagasan-gagasan yang diusung Husein berbeda dengan feminis-feminis muslim lain. Karena kekhasan dalam mengusung wacana islam dan jender yang berperspektif literatur klasik islam. Dan ini sangat jarang dimiliki oleh feminis muslim yang lain. Seperti Nasaruddin Umar, Fatima Mernisi, dan yang lain, yang lebih merujuk pada literatur modern yang dalam beberapa hal masih sulit diterima.
c. Kritik atas Gagasan KH. Husein Muhammad sebagai Feminis Laki-laki
Gagasan feminisme islam yang diusung oleh KH. Husein Muhammad memang memiliki kelebihan dibanding feminis islam lain. Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa kita kritisi dari gagasan-gagasannya : pertama, gagasan feminisme Husein tidak memiliki landasan teoritis dari teori-teori feminisme karena yang diusungnya lebih mengarah pada teks dan ajaran agama.
Kedua, kerangka metodologi yang diajukan Husein dalam melakukan pembelaan terhadap perempuan belum jelas. Meski, jika melihat aliran-aliran feminisme utama, mettodologinya cukup jelas seperti dalam kelompok feminisme liberal yang menganggap bahwa ketertindasan perempuan karena perempuan itu sendiri tidak bersaing dengan laki-laki, maka dia menawarkan dua metode : (1) melakukan pendekatan sosiologis dengan cara membangkitkan kesadaran individu ; (2) dengan menuntut pembaruan hukum yang tidak menguntungkan perempuan dan mengubah hukum menjadi peraturan baru yang memperlakukan secara setara antara perempuan dan laki-laki.
Akan tetapi, secara umum dalam kerangka metodologi yang dibangun Husein hanya menawarkan reinterpretasi terhadap teks-teks agama yang bias terhadap perempuan yang kemudian mencarikan rujukan pembelaannya dari khazanah keilmuan islam klasik.








BAB IV
KESIMPULAN
Makalah ini hanyalah mengkaji perdebatan pandangan feminisme laki-laki. Di satu sisi kelompok feminisme menganggap bahwa laki-laki bukanlah feminis (teman seperjuangan dalam melakukan sosialisasi gagasan kesetaraan perempuan) karena laki-lakitidak pernah merasakan penderitaan perempuan, bahkan laki-lakilah yang menyebabkan terjadinya subordinasiterhadap perempuan. Di sisi lain ada anggapan bahhwa laki-laki adalah sekutu yang paling baik dalam melakukan perjuangan dan sosialisasi gagasan kesetaraan perempuan.
Dalam menyikapi isu tersebut kalangan feminis terbagi menjadi dua kubu, yakni yang pro dan yang kontra.mereka yang sepakat mengemukakan argumentasinya sebagai berikut : pertama, bukti mengatakan bahwa dalam dekade ini laki-laki memang menjadi sekutu yang efektif dalam perjuangan feminisme. Kedua, generasi pemuda feminis tidak merasakn perlunya segregasi jender seperti yang dilakukan feminis generasi sebelumnya. Ketiga, tidak semua laki-laki merasa nyaman dengan statusnya sebagai penindas kemanusiaan. Di antara laki-laki ada juga yang memilih untuk membuat relasi sosial yang lebih setara dan manusiawi.
Sedangkan yang kontra, berargumen sebagai berikut : pertama, mereka menuduh laki-laki sebagai oportunis, yaitu mempelajari habis-habisan feminisme demi keuntungan sosial, akademis, dan politik, bahkan untuk meruntuhkan feminisme. Kedua, kemustahilan laki-laki menjadi feminis karena fakta historis mengatakan bahwa laki-laki sudah sejak dahulu pemegang kelas satu peradaban dengan segala keistimewaannya. Laki-laki terisolasi ke dalam konstruksi identitas yang berseberangan dengan feminisme, baik secara ide maupun gerakan.
Feminisme adalah gerakan yang didasarkan atas kesadaran terhadan adanya penindasan dan kemudian menindak lanjuti dengan aksi untuk mengatasi penindasan tersebut. Kesadaran dan aksi merupakan komponen penting dalam pendefinisian feminisme sekaligus feminis. Dengan berpegangan definisi di atas, maka seseorang baik laki-laki maupun perempuan itu sendiri dapat dikategorikan sebagai feminis selama ia sadar akan penindasan yang kemudian ditindaklanjuti dan ditranformasikan dalam aksi untuk mengatasi penindasan tersebut. Dan disinillah kh. Husein muhammad diposisikan karena gagasan pembelaannya yang disertai aksi nyata. Akan tetapi, husein sebagai tokoh feminis tidak sama dengan feminis yang lain. Husein lebih pada penekanan reinterpretasi teks-teks keagamaan. Kerena menurutnya, subtansi agama adalah keadilan, dan norma-norma keadilan harus sesuai dengan keadilan. Dan husein lebih mencoba mendialogkan antara teks dan konteks.
Yang menginspirasinya adalah semaraknya penyimpangan penafsiran teks keagamaan dari substansi agama telah dilakuakan banyak orang dan lembaga keagamaan. Maka muncullah gagasan bahwa agama untuk manusia bukan untuk tuhan. Artinya, kita harus melihat dan mendengar realitas kehidupan manusia untuk disesuaikan dengan kehendak-kehendak agama : kebaikan, dan memadukan idealisme dengan realitas. Bahkan husein mengatakan bahwa dalam mengkaji teks, realitas harus dijadikan basis.
Dengan demikian, paradigma pemikirannya adalah HAM dan demokrasi yang kemudian didialogkan dengan hukum islam (fikih) dalam kaitannya dengan perempuan. Yang menarik dari gagasannya adalah selalu berakar dari ajaran agama islam, terutama tradisi keilmuan islam klasik. Ini dibuktikan dengan ungkapannya tentang masih banyak intelektual masyarakat yang tidak mau menggali secara dalam terhadap khazanah keilmuan islam klasik (kitab kuuning). Padahal banyak argumentasi tentang penghargaan terhadap sesama manusia, penghargaan terhadap perbedaan dan menjunjung tinggi hak-hak orang lain dan yang palling penting baginya adalah kontekstualisasi teks-teks klasik.
Husein melandaskan gagasannya tentang pembelaan terhadap perempuan pada prinsip[-prinsip dasar islam, yaitu; keadillan,musyawarah,persamaan,menghargai kemajemukan, bertoleransi terhadap perbedaan, perdamaian. Selain prinsip-prinsip dasar, husein juga berpedoman kepada nilai-nilai dasar dari agama islam sebagai rahmat dan kemaslahatan, seperti yang diungkpakan imam ghazali dengan sebutan kulliyatul khams, yaitu menjamin kebebasan beragama, menjamin kebebasan berpikir, menjamin keamanan harta milik, menjaga nama baik, menjaga kesehatan reproduksi.
Dengan demikian, Husein lebih memilih untuk mengalisis agama dan perempuan, karena dia punya keyakinan bahwa agama tidak mungkin melakukan penindasan, marjinalisasi dan kekerasan terhadap siapapun, termasuk perempuan.

Daftar Pustaka
1. Thalib, Muhammad. 1987. Analisa Wanita dalam Bimbingan Islam. Surabaya : Al-Ikhlas.
2. Dzuhayatin, Siti Ruhaini. dkk. 2002. Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
3. Nuruzzaman, Muhammad. 2005. Kiai Husein Membela Perempuan. Yogyakarta : Pustaka Pesantren.
4. Sa’dawi, Nawal al. 2002. Perempuan, Agama dan Moralitas antara Nalar Feminis dan Islam Revivalis. Jakarta : Erlangga.
5. Umar, Nasaruddin. dkk. 2002. Bias Jender dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta : Gama Media.
6. Umar, Nasaruddin. dkk. 2002. Pemahaman Islam dan Tantangan Keadilan Jender. Yogyakarta : Gama Media.
7. Jauhari, Heri. 2009. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Bandung : Pustaka Setia.
Semoga artikel Tokoh Islam Husein Muhammad Cirebon bermanfaat bagi Anda.

Jika artikel ini bermanfaat,bagikan kepada rekan melalui:

Posting Komentar